Pantaupolitik.com – Dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirbajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, kembali mencuat.
Melalui Kuasa Hukumnya, Dadan Nugraha, S.H., warga yang terdampak pencemaran secara resmi melayangkan somasi kepada Penjabat Bupati Garut, Penjabat Walikota Bandung, dan Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Dalam somasi tersebut, mereka menuntut penghentian kerja sama antar pemerintah daerah yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan di lokasi TPA.
Dadan Nugraha, S.H., yang mewakili Ateng Sujana, salah satu tokoh masyarakat Desa Sukaraja, menjelaskan bahwa TPA Pasirbajing telah menyebabkan berbagai masalah lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar dan merusak ekosistem.
Ia menilai kerusakan lingkungan ini diperparah dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten Garut yang, menurutnya, tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
"Kami keberatan atas PKS tersebut karena tidak sesuai dengan asas keadilan. Ini tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga pada kehidupan masyarakat secara keseluruhan," ungkapnya dalam pernyataan tertulis.
Dugaan pencemaran lingkungan di TPA Pasirbajing mencakup berbagai aspek serius, mulai dari pencemaran udara akibat gas beracun seperti metana dan karbon dioksida, hingga pencemaran air tanah oleh cairan lindi yang mengandung logam berat serta bakteri berbahaya.
Selain itu, pencemaran tanah yang terkontaminasi logam berat seperti timbal dan merkuri juga menjadi perhatian utama.
Dampak dari pencemaran tersebut, menurut warga, sudah dirasakan secara langsung dalam bentuk bau tidak sedap, kerusakan habitat, hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat.
"Bau busuk menyelimuti wilayah ini setiap hari. Gas dan cairan dari sampah itu mencemari lingkungan kami," kata Ateng Sujana.
Somasi ini juga menggarisbawahi sejumlah aturan yang diduga telah dilanggar, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai peraturan pemerintah yang mengatur pengelolaan limbah dan sampah.
"Kami menduga pengelolaan TPA ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Kurangnya pengawasan serta tidak adanya langkah perbaikan yang nyata menunjukkan bahwa pemerintah daerah abai terhadap dampak lingkungan yang terjadi," tegas Dadan.
Melalui somasi tersebut, warga meminta agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan pencemaran di TPA Pasirbajing. Mereka mendesak pembatalan Perjanjian Kerja Sama yang telah dibuat, melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab kerusakan, memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, serta memastikan agar permasalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Kami memberikan waktu 7x24 jam kepada pihak terkait untuk menanggapi somasi ini. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana. Ini adalah perjuangan demi keadilan bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban," ujar Dadan.
Somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak penting, yaitu Gubernur Jawa Barat terpilih, Bapak Dedi Mulyadi, S.H., M.M.; Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat/Komisi II DPRD Jawa Barat; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat; Gakkumdu Provinsi Jawa Barat/Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat; Bupati Garut terpilih, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU; Ketua DPRD Kabupaten Garut; serta Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil oleh pemerintah demi menyelamatkan lingkungan dan memastikan hak mereka untuk hidup sehat terpenuhi. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai pihak, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar TPA Pasirbajing. (*)
0 Komentar :
Belum ada komentar.