Hukum

TPA Pasirbajing Diduga Cemari Lingkungan, Warga Garut Tempuh Jalur Hukum

TPA Pasirbajing Diduga Cemari Lingkungan, Warga Garut Tempuh Jalur Hukum
Dadan Nugraha, S.H,. (Pantaupolitik.com)

Pantaupolitik.com – Permasalahan lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirbajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, semakin memanas. Warga sekitar yang telah lama mengeluhkan pencemaran udara, air, dan tanah akibat aktivitas TPA kini mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi dan gugatan kepada pihak terkait.

TPA yang telah beroperasi sejak 1996 ini disebut menjadi sumber bau menyengat, pencemaran air tanah akibat rembesan air lindi, serta peningkatan risiko penyakit pernapasan bagi masyarakat sekitar. Situasi semakin diperparah dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Garut, yang memungkinkan sampah dari Bandung dibuang ke TPA Pasirbajing.

Menurut keterangan Dadan Nugraha, S.H., dari Kantor Hukum Dadan Nugraha dan Rekan, pengelolaan TPA ini berpotensi melanggar berbagai regulasi lingkungan.

"Kami menemukan indikasi bahwa operasional TPA Pasirbajing tidak sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku. Ada dugaan pencemaran air tanah akibat air lindi yang tidak terkelola dengan baik, serta gas metana yang dihasilkan dari pembusukan sampah yang berisiko bagi kesehatan masyarakat," ujar Dadan dalam keterangannya.

Banyak warga yang menggantungkan kebutuhan air sehari-hari dari sumur dangkal kini khawatir karena air yang mereka gunakan telah tercemar. Beberapa warga melaporkan bahwa air sumur berubah warna menjadi keruh, berbau menyengat, dan menyebabkan iritasi kulit.

Selain itu, bau busuk dari TPA diduga mengandung gas berbahaya seperti metana (CH₄) dan karbon dioksida (CO₂) yang berkontribusi pada gangguan pernapasan. Warga menyebut banyak anak-anak mengalami batuk berkepanjangan dan sesak napas akibat polusi udara yang ditimbulkan oleh TPA.

Seorang warga, Ateng Sujana, mengungkapkan bahwa keluhan warga selama ini tidak mendapat tanggapan serius dari pemerintah daerah.

"Kami sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Setiap hari kami harus menghirup bau busuk, dan sekarang sumur kami pun tercemar," ujarnya.

Selain masalah pencemaran, perjanjian antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Garut juga menjadi sorotan. Menurut Dadan Nugraha, ada indikasi bahwa PKS tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami menduga bahwa PKS ini dibuat tanpa kajian lingkungan yang memadai dan tanpa mempertimbangkan dampak bagi masyarakat setempat. Jika benar terbukti ada pelanggaran, maka PKS ini harus dievaluasi dan direvisi agar tidak semakin merugikan warga," tegasnya.

Atas berbagai permasalahan ini, warga melalui kuasa hukum mereka telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut serta pihak pengelola TPA. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu yang ditentukan, langkah hukum berupa gugatan akan segera diajukan.

Masyarakat menuntut agar dilakukan audit lingkungan terhadap operasional TPA Pasirbajing untuk menilai tingkat pencemaran dan dampaknya. Selain itu, mereka juga menuntut perbaikan sistem pengelolaan sampah agar tidak mencemari lingkungan, termasuk pengolahan air lindi dan pengurangan bau busuk.

Evaluasi terhadap PKS dengan Pemerintah Kota Bandung juga menjadi tuntutan utama, termasuk kemungkinan penghentian atau revisi perjanjian. Warga juga meminta pemerintah menyediakan kompensasi bagi mereka yang terdampak, terutama bagi yang mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran.

Dadan Nugraha menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir setelah berbagai cara lain tidak membuahkan hasil.

"Jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah, kami siap membawa masalah ini ke pengadilan agar masyarakat mendapatkan hak mereka atas lingkungan yang bersih dan sehat," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Garut belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga dan langkah hukum yang sedang ditempuh. Sementara itu, warga berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian serius dan solusi nyata dari pemerintah. Jika langkah hukum ini berlanjut ke meja hijau, maka kasus TPA Pasirbajing bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. (*)

0 Komentar :

Belum ada komentar.