Pantaupolitik.com - Kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk, terutama di kawasan Gunung Papandayan, semakin menjadi perhatian.
Kawasan yang seharusnya menjadi penjaga keseimbangan ekosistem kini menghadapi ancaman serius akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah berbagai regulasi yang sebenarnya telah mengatur perlindungan lingkungan.
Sebagai advokat yang sering menangani kasus-kasus terkait kebijakan publik dan lingkungan, penulis melihat ada kealpaan dalam penegakan hukum serta minimnya kesadaran akan pentingnya konservasi lingkungan.
Pertanyaannya, apakah kita akan terus membiarkan eksploitasi ini hingga akhirnya berujung pada bencana yang lebih besar?
Dampak Kerusakan Hulu DAS: Dari Ekosistem hingga Kehidupan Sosial
Kerusakan hulu DAS bukan hanya sekadar perubahan lanskap. Hilangnya tutupan vegetasi menyebabkan tanah kehilangan daya serap air, yang pada akhirnya meningkatkan risiko banjir dan longsor. Kita semua tahu bahwa Garut merupakan daerah yang rentan bencana, dan dalam banyak kasus, bencana itu terjadi karena kelalaian manusia sendiri.
Lebih jauh, alih fungsi lahan yang masif telah menyebabkan penurunan kualitas air sungai, yang seharusnya menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat di sepanjang aliran Cimanuk. Pencemaran dari erosi dan limbah turut memperburuk kondisi, merugikan ekosistem dan kesehatan manusia.
Dari sisi ekonomi, kerusakan ini berimbas langsung pada sektor pertanian dan pariwisata.
Lahan-lahan yang dulunya produktif kini mengalami degradasi, sementara daya tarik wisata alam mulai pudar akibat rusaknya lanskap yang dahulu hijau dan asri.
Di Mana Penegakan Hukumnya?
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang seharusnya menjadi landasan kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga jelas mengatur zonasi pemanfaatan lahan. Namun faktanya, pelanggaran terhadap regulasi ini masih terus terjadi.
Banyak pihak yang mengalihkan fungsi lahan tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan, seolah-olah aturan yang ada hanya sekadar formalitas tanpa implementasi nyata.
Penulis mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Gakkum KLHK untuk segera turun tangan.
Investigasi terhadap perusakan hulu DAS Cimanuk harus dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa ada kepentingan yang membiarkan pelanggaran terus berlangsung.
Peran Masyarakat dan Tanggung Jawab Pemerintah
Untuk mengatasi permasalahan ini, kita tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah.
Masyarakat juga harus aktif berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Hemat penulis, ada beberapa langkah konkret yang bisa diambil. Diantaranya:
1. Penegakan Hukum yang Tegas
Pemerintah harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup. Sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, harus diberlakukan tanpa pandang bulu.
2. Rehabilitasi Hulu DAS
Reboisasi dan konservasi kawasan kritis harus diprioritaskan. Program penghijauan bukan hanya sekadar seremonial, tetapi harus menjadi bagian dari kebijakan berkelanjutan.
3. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat
Kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan harus ditingkatkan. Edukasi lingkungan perlu masuk ke dalam program sekolah dan pelatihan masyarakat agar generasi mendatang memahami bahwa alam bukan sekadar sumber daya, tetapi juga warisan yang harus dijaga.
4. Keterlibatan Masyarakat dalam Pengambilan Kebijakan
Proses perencanaan tata ruang harus melibatkan masyarakat secara aktif, bukan hanya keputusan elite politik atau pengusaha.
Ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan ekosistem.
Menyelamatkan Hulu DAS Cimanuk, Menyelamatkan Masa Depan
Hulu DAS Cimanuk bukan hanya tentang air dan tanah, tetapi tentang kehidupan kita hari ini dan masa depan generasi berikutnya.
Jika kita membiarkan kerusakan ini terus terjadi, bukan tidak mungkin dalam beberapa tahun ke depan bencana yang lebih besar akan terjadi di Garut.
Penulis menyerukan kepada semua pihak, terutama pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas, untuk bersama-sama menghentikan eksploitasi lingkungan yang berlebihan dan memulai langkah nyata dalam konservasi hulu DAS Cimanuk.
Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal tanggung jawab moral kita terhadap alam yang telah memberikan kehidupan bagi kita semua.
Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari karena diam melihat alam kita dirusak. Saatnya bertindak sekarang!
---
Dadan Nugraha, S.H.
Advokat & Pemerhati Kebijakan Publik
0 Komentar :
Belum ada komentar.