Politik

KRAK Desak KPU Garut Buka Formulir C dan D Pemilu 2024

KRAK Desak KPU Garut Buka Formulir C dan D Pemilu 2024
Andreas Rampuji

Pantaupolitik.com – Ketua Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK), Andreas Rampuji, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut untuk membuka salinan Formulir C dan D hasil rekapitulasi suara calon anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

Desakan ini muncul setelah dugaan manipulasi suara terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Andreas, transparansi dalam rekapitulasi suara sangat penting demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami meminta KPU Garut segera membuka salinan Formulir C dan D agar publik bisa mengetahui hasil rekapitulasi suara yang sebenarnya,” ujar Andreas. Selain itu, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Garut Kota juga mengajukan permohonan akses ke formulir tersebut berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, membantah tuduhan manipulasi suara. Dalam sidang KEPP, ia menegaskan bahwa KPU kabupaten hanya membacakan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh PPK di tingkat kecamatan.

"Rekapitulasi di tingkat kecamatan ditetapkan oleh PPK, bukan KPU kabupaten. Jadi, tidak benar jika kami dituduh mengubah hasil suara," jelas Dian.

Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab dugaan manipulasi suara. Andreas menegaskan bahwa pembukaan Formulir C dan D diperlukan untuk membuktikan ada atau tidaknya perbedaan antara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.

"Jika KPU Garut tidak membuka formulir tersebut, justru akan memperkuat dugaan manipulasi suara," tegasnya.

Sidang dugaan pelanggaran KEPP terhadap Ketua dan anggota KPU Garut masih berlangsung di DKPP. Publik berharap proses ini berjalan transparan dan dapat mengungkap kebenaran terkait dugaan kecurangan pemilu.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap DKPP mengambil keputusan tegas dan KPU Garut segera membuka Formulir C dan D untuk publik,” pungkas Andreas.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kredibilitas penyelenggara pemilu dalam menjaga proses demokrasi yang jujur dan transparan. (*)

0 Komentar :

Belum ada komentar.