Pantaupolitik.com – Kepala Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Suryaman, resmi melaporkan seorang wartawan dari media Bandung Raya.net ke Polres Garut pada Rabu, 26 Februari 2025. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik akibat pemberitaan yang dianggap mencemarkan reputasinya.
Suryaman didampingi kuasa hukumnya, Dadan Nugraha, S.H., serta perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Karangpawitan. Menurut kuasa hukum, dugaan pencemaran ini melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 UU ITE mengenai penyebaran informasi elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik.
Polres Garut telah menerima laporan tersebut dan menyerahkannya ke Unit II Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketua APDESI Kecamatan Karangpawitan, Dedi Suryadi, yang juga Kepala Desa Situgede, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui motif di balik pemberitaan tersebut.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk mendalami kasus ini," ujar Dedi Suryadi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak media terkait laporan tersebut. (*)
0 Komentar :
Belum ada komentar.