Hukum

Dugaan Manipulasi PIP di SDN 1 Tegalpanjang, Dadan Nugraha: Mutlak di Investigasi!

Dugaan Manipulasi PIP di SDN 1 Tegalpanjang, Dadan Nugraha: Mutlak di Investigasi!
Dadan Nugraha, S.H. (Pantaupolitik.com)

Pantaupolitik.com– Dugaan manipulasi data Program Indonesia Pintar (PIP) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SDN 1 Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, menimbulkan keresahan di kalangan wali murid. Sejumlah indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana PIP dan pengelolaan administrasi sekolah memicu desakan agar kasus ini segera diusut secara transparan.

Wali Murid Pertanyakan Penyaluran PIP

Sejumlah wali murid mengaku tidak menerima dana PIP sejak tahun 2021 hingga 2023. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, dana tersebut telah dicairkan oleh pihak sekolah.

"Dana itu seharusnya diterima langsung oleh siswa, tetapi kami tidak pernah diberi tahu dan tidak tahu-menahu soal pencairannya," ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, buku rekening yang seharusnya dipegang oleh penerima manfaat diduga masih disimpan di pihak sekolah. Wali murid juga mempertanyakan alasan pengembalian dana ke "dewan" dan penggunaan dana untuk fasilitas sekolah tanpa transparansi.

Dugaan Manipulasi Data Dapodik

Dugaan penyimpangan tidak hanya terkait dengan PIP, tetapi juga dalam pengelolaan Dapodik. Berdasarkan temuan sementara, terdapat perbedaan antara jumlah penerima PIP di dokumen sekolah dengan data yang tertera di sistem kementerian.

Selain itu, nama guru yang sudah pensiun masih tercantum dalam sistem Dapodik sekolah. Bahkan, ada indikasi pemalsuan tanda tangan wali murid dalam dokumen pencairan dana PIP, seperti formulir bank dan kwitansi penerimaan.

Pengelolaan Keuangan Sekolah Dipertanyakan

Kepala sekolah SDN 1 Tegalpanjang juga diduga mengalihkan perhatian dari kasus PIP dengan menyoroti prestasi pengelolaan dana BOS. Namun, wali murid menilai transparansi dalam penggunaan dana BOS masih dipertanyakan, terutama terkait dugaan adanya data siswa siluman yang dimasukkan ke dalam sistem.

Meskipun pihak Inspektorat Kabupaten Garut diklaim telah melakukan pemeriksaan rutin, banyak pihak mempertanyakan efektivitasnya. "Kalau pemeriksaan benar-benar dilakukan secara ketat, seharusnya dugaan penyimpangan seperti ini tidak terjadi," ujar salah satu pemerhati pendidikan di Garut.

Dadan Nugraha: Pemerintah Harus Bertindak Tegas

Menanggapi kasus ini, Dadan Nugraha, S.H., advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik dari Kantor Hukum DN IBRAHIM, menegaskan bahwa dugaan manipulasi ini harus segera diusut karena menyangkut hak dasar siswa dalam memperoleh bantuan pendidikan.

"Jika benar terjadi penyalahgunaan dana PIP dan manipulasi data Dapodik, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum, harus segera turun tangan melakukan investigasi," ujar Dadan.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini dapat menyeret banyak pihak jika terbukti adanya praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.

"Jika ditemukan indikasi korupsi, maka pelaku bisa dijerat dengan sanksi pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang merugikan dunia pendidikan ini. Saya mendesak DPRD Garut untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengungkap kebenaran kasus ini secara transparan," tegasnya.

Desakan Investigasi dan Langkah Hukum

Menyikapi kasus ini, berbagai pihak mendesak agar investigasi menyeluruh segera dilakukan. Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain:

  1. Investigasi menyeluruh oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk mengungkap dugaan penyimpangan.
  2. Audit transparan terhadap penggunaan dana BOS dan PIP guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.
  3. Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, termasuk Saber Pungli dan BPK RI, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
  4. Pelibatan wali murid dalam investigasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  5. Dorongan kepada DPRD Kabupaten Garut untuk membentuk Pansus guna menangani kasus ini secara profesional.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Diharapkan investigasi yang menyeluruh dapat mengungkap kebenaran serta memulihkan hak-hak para siswa di SDN 1 Tegalpanjang. (*)

0 Komentar :

Belum ada komentar.