Hukum

Desa Mekarsari dan Sindangsuka Gandeng Advokat untuk Perlindungan Hukum

Desa Mekarsari dan Sindangsuka Gandeng Advokat untuk Perlindungan Hukum
Dadan Nugraha, S.H., kuasa hukum Desa Mekarsari dan Sindangsuka. (Pantaupolitik.com) (Pantaupolitik.com)

Pantaupolitik.com – Dua desa di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Mekarsari dan Sindangsuka, tengah bersiap menghadapi perubahan besar di wilayah mereka. Ditunjuk sebagai bagian dari pengembangan kawasan industri, kedua desa ini tak ingin hanya menjadi penonton.

Demi melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, mereka resmi menunjuk Dadan Nugraha, S.H., seorang advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, untuk mendampingi mereka dalam berbagai aspek hukum.

Keputusan ini diambil setelah berbagai diskusi panjang antara pemangku kebijakan desa dan masyarakat. Dalam pertemuan yang juga diisi dengan acara buka bersama, hadir Ahmad Sadeli, Kepala Desa Mekarsari, serta Achmad Nur Hadiyansyah (Hedi), yang menjadi mandataris Kepala Desa Sindangsuka.

Keduanya sepakat bahwa perubahan status desa mereka membawa tantangan hukum yang tak bisa diabaikan.

"Kawasan industri memang membawa peluang, tapi juga risiko. Masyarakat perlu memahami posisi mereka, hak-hak mereka, dan bagaimana memastikan bahwa pembangunan berjalan tanpa merugikan kepentingan warga," ujar Ahmad Sadeli.

Salah satu kekhawatiran utama adalah dampak lingkungan. Banyak warga mulai mempertanyakan bagaimana industri yang akan dibangun nantinya akan mempengaruhi kualitas air, udara, dan lahan pertanian mereka.

Masalah lain yang juga mencuat adalah alih fungsi lahan, terutama terkait perubahan peruntukan tanah pertanian yang sebelumnya dilindungi menjadi kawasan industri.

Dadan Nugraha, S.H., dalam pemaparannya, menegaskan bahwa ada beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan masyarakat:

  1. Hukum Lingkungan – Polusi air dan udara harus menjadi perhatian utama. Jika tidak diawasi, industri yang masuk bisa mencemari sumber daya alam desa.
  2. Hukum Tata Ruang – Warga harus mengetahui apakah perubahan lahan mereka sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan bagaimana dampaknya terhadap kepemilikan tanah mereka.
  3. Hukum Ketenagakerjaan – Dengan hadirnya industri, masyarakat perlu mendapatkan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai pekerja, termasuk soal upah dan kondisi kerja.

Ali Mujamil, anggota BPD Desa Mekarsari, menambahkan bahwa kehadiran advokat dalam mendampingi masyarakat bukan hanya soal menghadapi permasalahan hukum, tetapi juga untuk mencegah pelanggaran dan memastikan hak-hak warga tetap terjaga sejak awal.

"Kami ingin masyarakat paham bahwa mereka tidak sendiri. Ada pendampingan hukum yang akan membantu mereka menghadapi segala bentuk ketidakadilan yang mungkin muncul akibat industrialisasi ini," katanya.

Pertemuan itu dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, di antaranya Ketua BPD Mekarsari Ayo Rohimat, serta perwakilan Karang Taruna dari kedua desa, Mamad dari Mekarsari dan Riyad Zaelani dari Sindangsuka.

Dengan adanya pendampingan dari Dadan Nugraha, S.H., masyarakat Mekarsari dan Sindangsuka kini lebih siap menghadapi perubahan yang akan datang.

Mereka berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keseimbangan pembangunan, dan memastikan bahwa industrialisasi di wilayah mereka tetap berjalan adil dan berkelanjutan. (*)

0 Komentar :

Belum ada komentar.