Dugaan Manipulasi Data PIP dan Dapodik di SDN 1 Tegalpanjang
Garut – Dugaan manipulasi data Program Indonesia Pintar (PIP) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SDN 1 Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, menimbulkan keresahan di kalangan wali murid. Sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penyaluran dana PIP dan pengelolaan administrasi sekolah mencuat ke permukaan, memicu desakan agar kasus ini diusut secara transparan dan akuntabel.
Ketua Kantor Hukum DN Ibrahim, Dadan Nugraha, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini memerlukan perhatian serius karena berpotensi melanggar berbagai aturan hukum.
"Ada dugaan bahwa dana PIP telah dicairkan dan dikelola secara kolektif oleh pihak sekolah, sementara wali murid tidak menerima hak mereka. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan antara data penerima PIP di sekolah dan yang terdaftar di sistem kementerian," ungkapnya.
Indikasi Penyimpangan
Sejumlah temuan yang menjadi sorotan dalam kasus ini meliputi:
-
Ketidakterbukaan dalam Penyaluran Dana PIP
- Banyak wali murid mengaku tidak menerima dana PIP pada tahun 2021, 2022, dan 2023.
- Rekening penerima PIP diduga dikelola oleh pihak sekolah, tanpa diberikan kepada wali murid.
- Alasan penggunaan dana untuk fasilitas sekolah serta pengembalian ke "dewan" memunculkan kecurigaan.
-
Manipulasi Data Dapodik
- Data penerima PIP di sekolah tidak sesuai dengan yang tercantum dalam sistem kementerian.
- Operator Dapodik mencantumkan nama guru yang sudah pensiun, menimbulkan indikasi manipulasi data.
- Dugaan pemalsuan tanda tangan wali murid dalam dokumen pencairan dana.
-
Pengelolaan Keuangan yang Tidak Transparan
- Kepala sekolah lebih menonjolkan prestasi pengelolaan dana BOS, meskipun terdapat dugaan manipulasi jumlah siswa dalam data sekolah.
- Pemeriksaan inspektorat yang dilakukan sebelumnya dianggap belum efektif dalam mengungkap dugaan penyimpangan.
-
Dugaan Pungutan Liar
- Ada indikasi pemotongan dana PIP oleh pihak tertentu, termasuk yang bersumber dari aspirasi.
- Peran komite sekolah dalam mengawasi dana PIP dipertanyakan, karena dinilai pasif dalam menindaklanjuti keluhan wali murid.
Tinjauan Hukum
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada penyalahgunaan dana PIP.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang PIP, yang mengatur mekanisme pencairan dan pengawasan dana bantuan pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjaminlllp hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan dana pendidikan.
Untuk mengungkap kebenaran dan mengembalikan hak-hak siswa, sejumlah langkah perlu segera diambil:
- Investigasi mendalam oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, termasuk verifikasi jumlah siswa di sekolah dengan data Dapodik.
- Audit transparan terhadap penggunaan dana BOS dan PIP, dengan mencocokkan laporan keuangan dan bukti fisik di sekolah.
- Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, seperti Saber Pungli, Inspektorat Kementerian, BPK RI, dan kepolisian, jika ditemukan unsur pidana.
- Pelibatan wali murid dalam investigasi, untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi atau penyelewengan dana pendidikan.
Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius, bukan hanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang
terancam, tetapi juga hak-hak siswa dalam memperoleh bantuan pendidikan yang semestinya mereka terima. (*)
0 Komentar :
Belum ada komentar.