Hukum

Dadan Nugraha Soroti Alih Fungsi Lahan dan Lemahnya Pengawasan

Dadan Nugraha Soroti Alih Fungsi Lahan dan Lemahnya Pengawasan
Dadan Nugraha, S.H. (Pantaupolitik.com)

 

Pantaupolitik.com – Masifnya alih fungsi lahan di Kabupaten Garut menjadi perhatian serius. Advokat dan pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H., menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum telah menyebabkan perubahan tata ruang yang mengancam kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.

"Ada tiga permasalahan utama dalam alih fungsi lahan yang terjadi di Garut, yaitu konversi lahan kehutanan menjadi kebun hortikultura, perubahan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan industri, serta penggalian mineral golongan C yang merusak lingkungan di Leles dan Banyuresmi," katanya, Minggu, 9/3/2025).

Menurutnya, k toetiga permasalahan ini menunjukkan lemahnya pengendalian ruang dan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang ada.

Selain itu, Dadan menyoroti pembangunan yang dilakukan tanpa Kajian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Kawasan (KKPRK).

"Banyak proyek yang berjalan tanpa melalui kajian mendalam terkait dampak ekologis dan sosialnya. Akibatnya, daerah resapan air berkurang, meningkatkan risiko banjir, dan eksploitasi sumber daya alam semakin tidak terkendali," kata dia.

Salah satu kasus yang sedang menjadi polemik adalah pendirian pabrik di lahan sawah dilindungi (LSD). Dadan mempertanyakan apakah pendirian pabrik ini sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak.

"Jika tidak, mengapa ada upaya untuk menghapus status LSD? Ia menekankan bahwa kebijakan perubahan RTRW harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan investor," jelasnya.

Dari sisi hukum, Dadan menilai bahwa beberapa regulasi telah diabaikan dalam pengelolaan tata ruang di Garut.

"Beberapa regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengatur pentingnya upaya pencegahan kerusakan lingkungan serta kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan," ujar dia. 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan menegaskan bahwa RTRW harus menjadi pedoman utama dalam pembangunan.

Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan MK 0Perda No. 29 Tahun 2011 mengenai RTRW Kabupaten Garut yang seharusnya menjadi acuan utama dalam pemanfaatan ruang di Garut.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur bahwa pembangunan daerah harus selaras dengan RTRW dan kebijakan nasional.

"Apakah DPRD Garut telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada. Apakah DPRD sudah memastikan bahwa setiap kebijakan tata ruang tidak melanggar peraturan perundang-undangan? Jika belum, maka ini menjadi kelalaian yang sangat serius," katanya.

DPRD memiliki tiga fungsi utama yang harus dijalankan dalam menjaga tata ruang, yaitu fungsi pengawasan, fungsi legislasi, dan fungsi anggaran. DPRD harus membentuk

Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran RTRW dan alih fungsi lahan serta melakukan pengawasan ketat terhadap pemerintah daerah agar aturan tata ruang dipatuhi.

Dari sisi legislasi, DPRD harus memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) RTRW mengakomodasi kepentingan lingkungan dan masyarakat, bukan hanya kepentingan bisnis.

Sementara dari sisi anggaran, DPRD perlu mengalokasikan sumber daya secara efektif untuk pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan lingkungan.

Dadan juga menekankan bahwa DPRD harus mendorong pemerintah daerah untuk menegakkan hukum secara tegas serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tata ruang berkelanjutan.

"DPRD memiliki kewajiban untuk mengadakan rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha guna mencari solusi terhadap permasalahan tata ruang ini," katanya.

Agar permasalahan ini segera ditangani, Dadan memberikan beberapa rekomendasi. "Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran RTRW, koordinasi antarinstansi harus diperkuat agar pengelolaan tata ruang lebih efektif, masyarakat harus dilibatkan aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan tata ruang, serta DPRD Garut harus lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi terkait tata ruang," katanya.

Dadan menegaskan bahwa tindakan tegas dari pemerintah daerah dan peran aktif DPRD sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tata ruang di Garut.

Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Penegakan hukum yang konsisten dan keterlibatan masyarakat adalah kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (*)

0 Komentar :

Belum ada komentar.